Mike Shinoda

Sabtu, 10 Juli 2010

PENYAKIT MASYARAKAT NARKOBA DAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL

PENYAKIT MASYARAKAT

NARKOBA DAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL


Kemajuan zaman sangatlah pesat disemua sektor kehidupan dan ini akan mengalami kemajuan dan tiada hentinya penemuan dan inovasi kehidupan akan bertambah maju. Dan ini menjadikan manusia serba bisa melakukan apa saja yang dikehendaki baik secara hati nurani maupun tidak sehingga kehidupan akan terasa bebas tanpa adanya factor pertimbangan moral yang biasa dipakai. Semakin kita lengah maka akan semakin ketinggalan dan apabila kita tidak bisa memfilter semua aktifitas baik yang positif maupun yang negatif alamat akan menjadi korban dari kemajuan tersebut, apabila kita tidak bisa mengimbangi kehidupan yang modern ini secara berkeseimbangan maka alamat kita akan hancur, mungkin ketertinggalan baik dari segi perekonomian, pendidikan dan sosial budaya lainnya.
Oleh karena terlalu bebas sehingga orang tidak mau memakai prinsip dan menempuh jalur pendidikan secara formal dan informal sehingga akhlak dan moral dari masyarakat jatuh dan bobrok ke hal yang negative sebagai pelarian dan kesenangan yang membawa sengsara seperti pemakaian psikotropika, psk dan lain lain.
Dan penyakit ini sudah membudaya dikalangan masyarakt yang tipis imannya alhasilnya kematianlah yang menjemputnya baru perbuatan tersebut hilang dan musnah dan penyakitnya adalah penyakit yang paling menakutkan penyakit ini umumnya dikalangan anak muda. Yang banyak sekali terjakit yaitu dari kalangan remaja,
PEMBAHASAN
A. Sebab Akibat penyakit masyarakat
Pada zaman yang modern ini yang banyak pengaruh dari luar, budaya dan teknologi yang datang dari luar serta tradisi yang serba instant sehingga tidak dapat dikonter dan difilter oleh masyarakat terhadap perubahan kebudayaan yang ada.
Kita sebagai orang timur banyak yang terhanyut oleh tradisi dan kebudayaan yang tidak sesuai dengan alam, norma-norma yang ada. Macam-macam penyakit masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Pekerja Seks Komersial
2. Penggunaan Psikotropika
3. KKN
4. Perampok
5. Pembunuhan
Disini kita akan membahas masalah Pekerja Sek Komersial ( PSK ) dengan Penggunaan Psikotropika ( Pecandu Narkoba ). Adapun macam-macam factor penyebab terjadinya penyakit masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Faktor Agama
Faktor agama ini sangat berperan penting dalam pembentukan pribadi seseorang semakin jauh kehidupan seseorang dari agama maka kehidupannya semakin tidak terarah dan akan mudah rusak untuk kehidupan yang akan datang. Dan apabila agama ini tidak diterapkan dalam pribadi seseorang akibatnya akan sangat fatal untuk kehidupan seorang inilah factor utama penyebab penyakit masyarakat yaitu Pekerja Sek Komersial dan Pecandu Narkoba, semakin jauh seseorang dari tuhan maka akan semakin jauh pula cinta dan kasihNya yang biasanya melindungi kita.
2. Faktor Pendidikan
Macam-macam pendidikan yaitu
a. Pendidikan Formal
b. Pendikan Informal
c. Pendidikan Nonformal
Dengan adanya pendidikan seseorang bisa membedakan mana yang baik untuk dikerjakan dan mana yang buruk dan akan menimbulkan dampak yang negative, maka pendidikan sangat berperan mulai dari usia dini sehingga kecil kemungkingan kejahatan akan merusak pribadi seseorang tersebut. Tanpa pendidikan maka akan mudah jiwa anak yang tidak mempunyai IMTAQ dan IPTEK tergoda akan kehidupan yang tidak baik dan negative seperti PSK dan Pencandu Narkoba ini karena apa karena tidak bisa membedakan mana yang harus dijadikan prinsip hidup.
3. Faktor Ekonomi
Peran orang tua sangat penting dalam mengasuh dan mendidik seorang anak sampai dewasa, orang tua mencukupi kebutuhan anaknya maka anak tersebut akan mempergunakan hidupnya dengan benar dan sesuai jalur, dan apabila orang tua terlalu memanjakan anaknya dengan kehidupan yang serba tercukupi tanpa adanya pengawasan inilah yang dapat menyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba, akan tetapi bagi seorang perempuan apabila kehidupan tidak tercukupi dan tidak mempunyai pegangan hidup ditambah dengan rapuhnya prinsip hidup beragama maka akan berakibat perempuan tersebut langsung kepelarian yang sesat yaitu kebanyakan jadi PSK.

4. Faktor Sosial dan Budaya
Banyak ragam budaya yang masuk kedalam pribadi seseorang akan tetapi tidak difilter dan dikonsumsi dengan benar, baik cara berpakaian dan budaya lain, factor budaya berpakaian disini menjadi factor penyebab terjadi tindakan criminal seperti Pemerkosaan akibat dari cara berpakaian yang tidak sesuai dengan budaya orang timur dan akhirnya korban pemerkosaan inilah menjadi PSK.
Faktor lain penyebab terjadi penyakit masyarakat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kemajuan IPTEK dan Peradaban
2. Hasrat ingin memperbaiki hidup lebih baik dari hari kemarin
3. Keterbatasan Sumber Daya Alam
4. Pertambahan Jumlah Penduduk yang tidak normal.
Factor ini merupakan penyebab terjadinya
1. Tingkat Pengangguran
2. Tingkat Kemiskinan
3. Tingkat Tindakan Kriminal

B. Apa itu Narkoba dan PSK

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Narkotika
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintensis maupun semi sintensis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan ( candu ).
Psikotropika
Adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku seseorang.
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian ataupun secara sintensis yang mengandung karbohidrat dengan cara permentasi dan destilasi maupun yang diproses dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol.
Macam-macam Narkoba yaitu sebagai berikut :
1. Heroin
2. Cocain
3. Ganja
4. Ectasy
5. Methamphetamine
6. Obat penenang.
Sedangkan PSK
Adalah sekumpulan perempuan penghibur yang menghidup pribadinya dengan menjajakan tumbuhnya dalam rangka untuk mempertahankan hidupnya sehingga dapat hidup wajar sebagai manusia.
Penyakit yang bisa ditimbulkan PSK adalah sebagai berikut :
1. Penyakit Raja Singa ( Spilis )
2. Penyakit HIV ( Aids )
3. Penyakit menular lainnya.

C. Pandangan Agama dan Masyarakat

1. Pandangan Agama terhadap penyakit masyarakat
Pecandu narkoba agama melarang seseorang untuk mempergunakan dan mengkonsumsi yang ditegaskan didalam kitab suci dan hadist nabi dilarang mengkonsumsi hal-hal yang memabukan
Pekerja Sek Komersial agama sangat dan sangat melarang perbuatan yang akan ditimbulnya yaitu Zina tuhan melarang kita untuk mendekatkan tempat zina apalagi melakukannya.
2. Pandangan Masyarakat
Pecandu narkoba dianggap masyarakat sebagai sampah dan dianggap orang yang tak waras karena pas dalam pengaruh narkoba maka sipemakai akan berceloteh yang buruk.
Pekerja Sek Komersial masyarakat menganggap perempuan yang hina dan sampah masyarakat.
Dari padangan hukuman pemakai, pengedar narkoba dapat dikenakan sanksi hukum Undang- Undang dengan pasal yaitu :

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1977 tentang Narkotika
Pasal 78 ayat 1 : Barang siapa tanpa hak dan melawan Hukum
§ Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman
§ Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
Pasal 81 ayat 2 : barang siapat tanpa hak dan melawan hukum
§ Membawa , mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah );
§ Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah );
§ Mebawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan III dipidana dnegan pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah Pasal 88 ayat 1
§ Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melapor diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 2 ( dua ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam ) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah )
Pasal 88 ayat 2
§ Keluarga pecandu narkotika sebagaiman dimaksud dalam ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu jura rupiah )
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1977 tentang Psikotropika
Pasal 37 ayat 1
Pengguna psikotropika yang menderita syndroma ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan.
Pasal 64 ayat 1
Barang siapa menghalang-halangai penderita syndroma ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun dan atau pidana denda paling banyak 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
D. Perbandingan penyakit masyarakat ( Pemakai Narkoba dengan PSK )
Pemakai Narkoba biasanya tumbuh dengan dipengaruhi oleh lingkungan dan Gaya Hidup yang ingin selalu ceria tidak pernah mau susah, dan ini menjadi permasalahan Dunia Internasional yang telah dikoordinirkan untuk pemberantasan tindakan kejahatan dari peredaran narkoba serta negara sudah melakukan kerjasama secara bilateral dan multilateral untuk pemberantasannya dari pemakai yang diluar kaidah, dan juga untuk mendapatkan narkoba tersebut sang pemakai akan mencarikan jalan dengan cara apapun untuk membeli barang tersebut sehingga tindakan criminal lebih meningkat dan ini mengganggu ketentraman masyarakat pada khususnya dan Negara pada umumnya, dapat mengakibatkan generasi bangsa yang idiot karena IQ sudah dipengaruhi oleh obat tersebut sehinggapemakai narkoba biasa akan terkena penyakit :
1. Candu
2. Over Dosis
3. Kanker Paru-paru
4. dll
Dari Aspek Hukum Pecandu Narkoba dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :
1. Hukuman Penjara
Dalam hukuman penjara ini ada yang hukuman kururngan seumur hidup dan ada juga hukuman sementara.
2. Perampasan hak-hak tertentu oleh aparat Negara terhadap pecandu Narkoba yang mendapatkan hukuman
3. dll.
Sedangkan Pekerja Sek Komersial ( PSK ) akan mengganggu generasi muda secara turun temurun, dan akan mengakibatkan pelakunya sendiri akan dikucilkan dari masyarakat baik hak dan kewajibannya tidak akan diakui ditengah masyarakat yang bernorma, dan dapat juga pelakunya terkena penyakit yang menular dan tidak ada obatnya didunia kecuali cara pencegahannya. Tindakan hukum disini tidak dikenakan tapi hukum agama dikenakan dan dihari pembalasan akan menerimanya. Biasanya untuk mengentaskannya diadakanlah razia-razia oleh tim terpadu pemerintah setempat.

E. Cara untuk mengentaskan penyakit masyarakat ( Narkoba dan PSK )
Narkoba dapat dicegah ( Preventif ) dengan cara :
1. Cara Agama
Disinalah peran orang tua menanamkan prinsip islam untuk tidak mempergunakan hidupnya untuk melakukan perbuatan yang negative dan menamakan prinsip hidup yang beriman dan bertaqwa.


2. 2. Cara Pendidikan
Peran Sekolah, Guru baik pendidikan formal maupun nonformal dengan menanamkan jiwa dan pengetahuan yang bermamfaat sehingga hidup dapat terarah kehal yang positif dan menguntungkan
Dan apabila pecandu narkoba sudah parah dapat dibawa kerumah sakit penyembuhan kecanduan narkoba, serta tempat konsultan narkoba,stress dan traumatis.
PSK dapat dicegah sedini mungkin dengan menanamkan prinsip agama yang berorientasi bahagia dunia dan akhirat dan tentu pula harus didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, iman dan taqwa serta ketrampilan yang didapat dari pendidikan sehingga dapat dipakai didunia yang semakin maju, dengan tercapainya pekerjaannya sehingga pemenuhan kebutuhannya dapat terpenuhi, dengan tercukupi kebutuhan tentu orang tersebut akan hidup yang wajar sesuai dengan alur dan norma yang ada.

Sumber : www.pikiranrakyat.com ,

Dengan pengubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar